آفَةُ الدِّيْنِ ثَلاَثَةٌ: فَقِيْهٌ فَاجِرٌ وَإِمَامٌ جَائِرٌ وَمُجْتَهِدٌ جَاهِلٌ (رواه الديلمي في "مسند الفردوس)
Hancurnya
agama dikarenakan tiga hal : ulama yang berbuat maksiat, pemimpin yang
sewenang-wenang, dan mujtahid yang bodoh (HR. Ad-Dailami di dalam Musnad al-Firdaus)
Sudah
menjadi pengetahuan umum bahwa ulama adalah pewaris sah Nabi Muhammad
S.a.w. Namun, Nabi adalah manusia biasa, yang terikat oleh ruang dan
waktu, sehingga secara fisik Rasulullah S.a.w tidak mungkin akan hidup
selamanya. Maka, misi dan risalah kenabian menjadi tanggungjawab para
ulama untuk menyampaikannya kepada masyarakat sepeninggal Beliau. Sebab,
pasca Beliau, ulama dipandang sebagai orang yang paling tahu tentang
agama. Maka secara otomatis ulama kemudian dinobatkan sebagai panutan
bagi masyarakat dalam keberagamaan.
Sebetulnya, secara kebahasaan “ulama” berarti orang-orang yang memiliki ilmu pengetahuan (“ulama” adalah bentuk jamak (plural) dari “alim”
(tunggal)), terlepas apakah ilmu yang dimilikinya merupakan ilmu-ilmu
tentang keagamaan maupun ilmu pengetahuan secara umum. Artinya, secara
harfiah seorang insinyur juga bisa disebut sebagai “alim”, demikian pula seorang dokter, ekonom dan lain sebagainya. Dalam perkembangannya, budaya Islam saat ini mengenal istilah “ulama”
hanya digunakan untuk orang yang ahli dalam ilmu agama. Maka dari itu,
bisa dipahami apabila kemudian terjadi pergeseran makna bahwa ulama lalu
diidentikkan dengan sebuatan “kyai”, karena ia adalah orang yang paham
tentang agama.
Dalam Islam, adanya para ulama terjadi secara informal, yaitu bahwa seseorang disebut “ulama”
setelah adanya pengakuan dari masyarakat. Tidak seperti dalam tradisi
Kristen dimana para pendetanya dinobatkan melalui sebuah pelantikan atau
pentahbisan. Meskipun menjadi rujukan dalam hal keberagamaan, ulama
tidak berarti memiliki kewenangan atas segalanya dalam keberagamaan:
fatwa-fatwa para ulama tidaklah mengikat mutlak, dan dapat dipertanyakan
tingkat keabsahannya dengan mengemukakan sumber atau dasar-dasar ilmu
lain yang lebih absah, kuat dan lebih tepat.
Dengan
kata lain, fatwa ulama hanya bisa dibantah dengan fatwa lain melalui
argumen-argumen kuat yang terbuka untuk diperdebatkan. Artinya, fatwa
seorang ulama adalah sebanding dengan tingkat keilmuan yang dimilikinya.
Bagi orang awam, tidak ada pilihan kecuali mengikuti salah satu fatwa
ulama diantara fatwa-fatwa yang ada, atau mengikuti semuanya. Yang tidak
boleh bagi orang awam adalah mengabaikan fatwa para ulama, lalu membuat
fatwa sendiri baik bagi dirinya maupun orang lain. Sebab, orang awam
dianggap tidak cukup kuat untuk mendasarkan fatwanya pada sumber-sumber
yang absah dan otentik, karena tidak cukup ilmu. Dengan demikian, yang
berhak mengeluarkan fatwa dalam hal agama adalah ulama, yaitu ulama yang
benar-benar alim dan mumpuni secara ilmu agama, sebab mereka adalah
para mujtahid. Kalau ada orang awam yang berfatwa, itu namanya mujtahid
bodoh, dan itulah yang menyebabkan kehancuran agama sebagaimana
disinyalir dalam hadits di atas. Sekarang ini banyak orang awam berlagak
jadi ulama, lalu memberi fatwa, dan bahayanya kalau fatwa yang tidak
karu-karuan itu sampai diikuti orang maka akan menjerumuskan. Di zaman
ini membedakan mana yang ulama “asli” dengan ulama “karbitan”
rasa-rasanya susah, karena makin banyak orang-orang bodoh yang tiba-tiba
menjadi mujtahid. Akibat pengaruh media massa, sekarang menjadi sulit
membedakan antara ulama sejati dengan paranormal: ulama ya ulama,
paranormal ya paranormal ! Ulama adalah orang yang menuntun dirinya
sendiri dan orang lain menuju kebaikan sesuai dengan tuntunan agama,
sedangkan paranormal adalah tukang ramal yang sok tahu tentang masa
depan yang belum terjadi.
Kita
sama sekali tidak disuruh bertanya kepada paranormal, apapun jenisnya!
Karena Al-Qur’an hanya memerintahkan kita untuk bertanya hanya kepada
ulama apa-apa yang belum kita diketahui. “Fas’alū ahlad dzikri in kuntum lā ta’lamūn” : Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui (Lihat, Q, s. an-Nahl/16:43).
Dalam ayat tersebut, orang yang mempunyai pengetahuan disebutkan
sebagai “ahli dzikir”. Seorang ulama adalah sosok seorang ahli dzikir,
baik dzikir bil qalbi (dengan hati) maupun dzikir bil ‘aqli (dengan nalar). Paranormal sama sekali bukan kelompok ahli dzikir !
Oleh
karenanya, ulama dipandang sebagai orang yang tepat untuk mengawal cara
keberagamaan orang-orang awam. Maka tepat sekali ungkapan hadits Nabi
yang berbunyi “al-ulamā’ waratsat al-anbiyā’”: ulama adalah
pewaris para nabi. Mengingat kedudukannya sebagai pewaris para nabi,
maka Islam menganjurkan agar masyarakat memandang penuh hormat kepada
para ulama. Sebab, Al-Qur’an mensinyalir bahwa kalangan ulama adalah
kelompok orang yang paling mampu bertaqwa kepada Allah S.w.t.
…Sesungguhnya orang yang paling takut kepada Allah diantara hamba-hamba-Nya hanyalah ulama (Lihat, Q, s. Fathir/ 35:28).
Justru
di situlah letak masalahnya. Umat Islam sekarang ini sering mengalami
kebingungan yang luar biasa, karena dalam realita mereka sering melihat
para ulama tidak seperti yang digambarkan oleh Al-Qur’an. Sebagai orang
yang paham betul tentang agama dan menjadi panutan masyarakat, ulama
tidak sepantasnya melakukan hal-hal yang justru bertentangan dengan
norma-norma agama.
Misalnya,
seorang ulama tidak boleh bermain perempuan, karena selain ia
mengetahui hukum-hukumnya di dalam agama, bisa-bisa kelakuan ulama yang
suka main perempuan akan ditiru oleh para pengikutnya. Justru ulama
harus menjadi teladan dalam berumah tangga, dan menjadi panutan bagi
keluarga sakinah. Ulama yang benar-benar ulama adalah yang rumah
tangganya damai, tentram dan sejahtera: istrinya solehah dan
anak-anaknya merupakan contoh bagi mereka yang ingin berbakti dan
berbuat baik kepada kedua orang tuanya.
Ulama
juga tidak boleh korupsi, apalagi berbohong kepada masyarakat, karena
nanti bisa menjadi pembenaran bagi orang awam untuk melakukan tindakan
serupa. Jangan sampai para koruptor di negeri ini mengeluarkan kata-kata
“pembelaan” atas tindakannya: “ulama yang tahu agama saja bisa korupsi,
apalagi kita yang awam”. Ada yang pernah bilang bahwa “apabila orang
awam mencuri ayam itu hal biasa, tetapi kalau ada ulama jadi koruptor
darimana logikanya?”
Seorang
ulama juga tidak sepantasnya menjelek-jelekkan orang lain di depan
pengikutnya, apalagi dilontarkan secara vulgar dan dengan kata-kata
umpatan yang tidak senonoh. Ini yang sering terjadi ! Banyak ulama kita
yang ketika berceramah di hadapan pengikutnya mendiskreditkan kelompok
lain yang tidak sealiran, apalagi faktornya hanya karena perbedaan
madzhab. Itu namanya pembodohan! Keliru ! Kaum muslimin jangan
terus-menerus dibodohi dengan informasi-informasi yang sempit, melainkan
mereka harus diberikan wawasan dan cakrawala ilmu yang luas, yang dapat
mencerahkan pikiran dan nalar mereka khususnya dalam hal keberagamaan.
Mendiskreditkan kelompok madzhab lain sama saja dengan tidak mengakui
adanya imam-imam madzhab dalam Islam. Padahal madzhab-madzhab dalam
Islam saling terkait satu sama lain: tidak ada seorang pun yang diyakini
mengikuti secara mutlak salah satu madzhab tertentu. Mengikuti suatu
madzhab tertentu boleh-boleh saja, tetapi sebatas dalam konteks untuk
diri dan kelompoknya sendiri. Kalau sudah keluar dari komunitasnya, maka
yang harus dikedepankan adalah ukhuwwah Islamiyahnya, yaitu perasaan
bahwa mereka sama-sama masih beratapkan satu iman, satu agama, satu
Tuhan, dan satu Nabi. Perbedaan afiliasi partai politik, ormas, suku,
ras, bahasa dan lain sebagainya tidaklah berarti apa-apa jika
dibandingkan dengan persamaan bahwa mereka sama-sama masih memegang
teguh dua kalimat syahadat.
Apabila
terdapat seorang ulama yang mendiskreditkan kelompok lain, maka akan
memancing kelompok lain tersebut untuk melakukan hal serupa. Maka,
jadilah saling olok-olok, saling serang, bahkan –na’udzubillah—saling
memfitnah. Sebab itu, kalau terjadi ketegangan diantara sesama umat
Islam berlainan madzhab, maka yang paling bertanggungjawab adalah para
ulamanya. Kalau ulamanya saling berantem, bagaimana nanti pengikutnya?
Padahal, seharusnya, ulama adalah orang yang paling depan dalam hal
memberi contoh bagi ukhuwwah Islamiyyah. Ulama harus bisa menjadi
perekat umat, dan berusaha mendekatkan kelompok-kelompok yang ada.
Berpeganglah
kamu semua pada tali agama Allah, dan janganlah bercerai-berai,
ingatlah kenikmatan Allah yang melimpah kepadamu, ketika kamu semuanya
bermusuh-musuhan, kemudian Allah melembutkan hati-hatimu sehingga dengan
itu kamu menjadi bersaudar, saat itu kamu berada di tepi jurang
kehancuran, kemudian Allah menyelamatkan kamu semua. (Q, s. Alu Imrān/3:103)
Para
ulama juga harus bisa menjadi contoh dalam hal kesederhanaan hidup dan
keluhuran budi pekerti. Malah seharusnya ulama zaman sekarang ini dapat
mencegah mewabahnya budaya konsumerisme yang lambat-laun terus
menggerogoti jati diri kaum muslimin. Jangan sampai terjadi ulama
menjadi contoh dalam hal kemewahan hidup penuh keglamoran, meskipun
tetap harus digarisbawahi bahwa kaya tidak selalu berarti mewah, seperti
halnya dengan miskin tidak identik dengan kesederhanaan. Artinya, ulama
menjadi kaya boleh-boleh saja, yang tidak boleh adalah bermewah-mewahan
yaitu suatu kekayaan yang digunakan untuk tujuan pamer atau
gengsi-gengsian, bukan untuk tujuan menciptakan kesejahteraan bagi
lingkungan sekitarnya melalui zakat dan shadaqah.
Ulama
yang sombong, merasa paling suci dan menganggap dirinya paling benar,
adalah cermin dari rendahnya akhlak dan kedangkalan ilmu yang
dimilikinya. Ulama yang santun, bijak dan rendah hati adalah ulama yang
justru mendapat simpati dari masyarakat. Wibawa yang terpancar dari
ulama bukan karena jubahnya, surbannya, pecinya, wewangiannya, atau
bahkan gelarnya, melainkan karena kedalaman ilmu dan kerendahan hatinya
untuk senantiasa menebar senyum dan menyapa orang-orang di sekitarnya.
Artinya, jangan sampai orang-orang awam menyegani ulama karena
atribut-atribut lahiriahnya, karena yang seperti itu keliru. Seorang
ulama disegani masyarakat karena ilmu dan akhlaknya !
Ceramah-ceramah
yang disampaikan oleh ulama harus bersifat menyejukkan dan
menentramkan jiwa. Untaian kata-katanya harus dapat membangkitkan
semangat orang-orang awam untuk melaksanakan ajaran-ajaran agama secara
benar dan baik. Idealnya setelah mendengarkan ceramah dari ulama, orang
akan berubah menjadi lebih baik. Bahkan kalau ada beberapa orang yang
sedang berseteru, maka setelah mengikuti pengajian yang disampaikan
ulama mereka akan bersalam-salaman untuk saling memaafkan dan menjadi
bersaudara kembali. Bukan sebaliknya, selepas pengajian malah
menciptakan permusuhan baru di kalangan umat Islam. Terang saja, yang
seperti ini keliru besar.
Kekeliruan-kekeliruan
itu tidak boleh terjadi, apalagi dilakukan oleh para ulama. Ulama harus
istiqamah dengan fungsi dan tugasnya dalam mengemban risalah dakwah
yang diwariskan Rasulullah S.a.w. Ulama yang istiqamah adalah kekasih
Allah S.w.t. Predikat “pewaris nabi” jangan mudah dipertaruhkan untuk
hal-hal yang sifatnya duniawi an sich, apalagi yang jelas-jelas bertentangan dengan nash-nash
dalam Al-Qur’an maupun Sunnah. Mudah-mudahan, negeri ini terbebas dari
lahirnya ulama “abu-abu” yaitu ulama yang lahiriah nampak seperti ulama
beneran, tapi akhlaknya sama sekali tidak mencerminkan sebagai akhlak
para nabi. Inilah yang dikhawatirkan sekaligus dipesankan Nabi S.a.w
agar jangan sampai terjadi di tengah-tengah kita, supaya agama ini tidak
hancur-lebur karena ulah para ulamanya sendiri.
أَبْغَضُ
الْعِبَادِ إلىَ اللهِ مَنْ كاَنَ ثَوْباَهُ خَيْرًا مِنْ عَمَلِهِ: أَنْ
تَكُوْنَ ثِياَبُهُ ثِيَابَ الأَنْبِيَاءِ وَعَمَلُهُ عَمَلَ
الْجَبَّارِيْنَ (رواه الديلمي)
Hamba
yang paling dibenci Allah adalah yang pakaiannya lebih baik dari
perbuatannya: yaitu yang pakaiannya seperti pakaian para nabi, akan
tetapi perbuatannya seperti perbuatan orang-orang yang bengis (HR.
Ad-Dailami)
Sumber : http://muhakbarilyas.blogspot.com/2012/06/penyebab-hancurnya-agama.html